Novel Baswedan Respons Asa Bupati Banyumas: Itu Bocorkan OTT



Jakarta, Indonesia —

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan pemberitahuan sebelum penangkapan terduga suap dengan dalih pencegahan sama saja dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT).

Pasalnya, pihak terkait pada umumnya sudah melakukan tindak pidana penerimaan janji yang termasuk suap.

Hal tersebut disampaikannya merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.

Novel mengatakan OTT kerap dilakukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap. Pelaksanaan OTT menurutnya bertujuan untuk memastikan tindakan suap yang diterima oleh para pejabat publik di lapangan.

“Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap,” ujarnya melalui akun Twitter @nazaqistsha, Senin (15/11).

Karenanya, Novel menilai keliru apabila pejabat publik meminta KPK memberi tahu sebelum dilakukan OTT di lapangan. Alih-alih meminta pemberitahuan kepada KPK, ia justru menyarankan agar kepala daerah untuk tidak menerima suap apabila tidak ingin terjaring OTT.

“Kalo dibilang ‘Sebelum di OTT dicegah dulu’, itu salah paham. Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video singkat memperlihatkan Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK ramai di media sosial.

Dalam video itu, Achmad Husein memohon jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung OTT tapi memanggilnya terlebih dahulu.

Achmad Husein kemudian memberi klarifikasi cuplikan video pernyataannya tentang OTT KPK yang viral di media sosial.

Diungkapkannya, video tersebut merupakan cuplikan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan penindakan.

“Saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” katanya menjelaskan.

[Gambas:Video ]

(tfq/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *