Novel Soroti Ancaman Pidana Kasus Lili Pintauli di Suap Tanjungbalai



Jakarta, Indonesia —

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan pimpinan KPK yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berperkara bisa dipidana lima tahun penjara.

Dalam hal ini Novel mengomentari permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dari terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.

Robin dalam permohonannya menyebut JC ia ajukan karena sudah mengungkap komunikasi antara pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang terlibat kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

“Pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang dengan ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1),” cuit Novel dalam akun twitter @nazaqistsha dan sudah diizinkan untuk dikutip, Selasa (23/11).

Kasus Lili ini sebenarnya sudah pernah dibawa ke sidang etik KPK. Saat itu Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menghukum Lili Pintauli dengan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Namun sanksi itu turut dikritisi Novel. Menurutnya sanksi tersebut tak cukup lantaran perbuatan Lili mempunyai konsekuensi hukum. Ia menunggu sikap resmi KPK setelah fakta persidangan terungkap.

“Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?” kata Novel.

Sementara itu, mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, menyindir Lili sebagai pejabat negara yang mengayomi dan memberikan pelayanan prima kepada calon tersangka KPK dalam hal ini M. Syahrial.

“Padahal, perbuatan itu jelas perbuatan pidana sebagaimana diatur di UU KPK, tapi orangnya masih aktif di KPK,” ujar Aulia dalam akun twitter @paijodirajo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menjawab mengenai permohonan JC Robin yang turut menyeret Lili. Pun dengan Lili yang nomor teleponnya sedang tidak bisa dihubungi.

Sebelumnya, Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

“Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh,” demikian tertuang dalam surat permohonan dimaksud.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *