Obat Bius yang Digunakan Priguna dari RSHS

Bandung, Indonesia —
Tersangka kasus pemerkosaan dokter PPDS anastesi RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama membius korban sebelum melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan obat bius yang dipakai Priguna milik RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” kata Surawan, saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Surawan menghimbau untuk dilakukan evaluasi terkait dengan penggunaan obat bius di rumah sakit.
Menurut Surawan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Priguna memiliki kelainan terhadap orang pingsan atau tidak berdaya.
“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap ke orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu,” ujarnya.
Surawan mengatakan Priguna dijerat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” katanya.
Sementara untuk tes DNA, Surawan mengatakan hasilnya juga positif dari barang bukti yang didapat yakni ada bagian rambut salah satu korban yang berhasil teridentifikasi.
“Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan, yang ditemukan identik ya,” ujarnya.
Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Surawan, juga terungkap jika Priguna memang menggunakan obat bius terhadap korbannya.
“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya,” katanya.
(fra/csr/fra)