Omicron Bertambah 2 Kasus, Umrah Ditunda



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah terus mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron usai kasus pertama ditemukan pada Rabu (15/12). Namun, per Sabtu (18/12), dua kasus varian asal Afrika Selatan itu kembali diumumkan.

Di sisi lain, gelombang kedatangan WNI dari luar negeri tak bisa dibendung. Hal ini berpotensi pada meningkatnya tempat fasilitas kesehatan seperti karantina.

Sementara, sehari sebelumnya, pada Jumat (17/12) Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan rencana penerbangan perdana jemaah umrah asal RI di tengah pandemi Covid-19 sejak dihentikan Februari 2021 lalu.

Indonesia.com merangkum perkembangan situasi terakhir pandemi Covid-19 di Indonesia dan langkah yang diambil pemerintah, terutama mewaspadai potensi penyebaran kasus menjelang Natal dan Tahun Baru. Berikut rangkumannya.

Umrah Ditunda

Kementerian Agama secara resmi menunda penerbangan jemaah umrah asal Indonesia usai ditemukan kasus perdana Covid-19 varian Omicron pada Kamis (16/12).

Keputusan itu diambil menyusul imbauan Presiden Joko Widodo agar WNI tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna mengantisipasi penyebaran kasus.

Sejak larangan pergi ke Tanah Suci diberlakukan pada Februari 2021 lalu, jemaah umrah rencananya akan terbang pada 23 Desember mendatang. Keputusan untuk memberangkatkan jemaah akan dikaji pada 2 Januari 2022.

“Jadi kita punya rencana–tadi ada saran pimpinan– kita tunda sampai tanggal 2 Januari. 2 Januari [2022] kita evaluasi, bukan berarti langsung berangkat umrah,” Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin kepada Indonesia.com, Jumat (17/12).

Omicron Jadi 3 Kasus

Sempat diumumkan satu kasus perdana pada Kamis (17/12) lalu, Kementerian Kesehatan kembali mengumumkan tambahan dua kasus varian Omicron Covid-19 pada hari ini.

Dengan tambahan dua kasus tersebut, kasus Covid-19 varian asal Afrika Selatan itu kini menjadi tiga kasus. Penambahan itu berasal dari lima kasus probable sebelumnya yang berasal dari luar negeri.

Keduanya masing-masing berinisial IKWJ, (42, laki-laki) perjalanan dari Amerika Selatan serta M (50,laki-laki) perjalanan dari Inggris. Keduanya saat ini tengah menjalani karantina di Wisma Atlet.

3 Ribu WNI Tiba di Indonesia Setiap Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sedikitnya 3.000 WNI tiba dari luar negeri setiap hari. Jumlah itu berpotensi pada peningkatan ketersediaan tempat karantina.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B. Harmadi mengatakan saat ini kapasitas karantina kesehatan di Indonesia sekitar 20 ribu kamar. Jumlah itu tidak cukup jika harus menampung kedatangan sekitar 3.000 orang setiap hari.

“Sekitar 3.000 per hari. Tantangannya adalah dengan waktu karantina yang kita buat panjang,” kata Sonny, Sabtu (18/12).

WNI Diimbau Tunda Pulang

Pemerintah mengimbau WNI menunda kepulangan ke luar negeri. Ia khawatir ketersediaan tempat karantina tak mencukupi gelombang kepulangan WNI tak ditekan.

Saat ini, terangnya, WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari. Sementara, mereka yang terkonfirmasi memiliki kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari.

“Setiap hari 3.000 (orang datang), kemudian kapasitas karantina yang ada sekarang untuk 20 ribu orang, dalam tujuh hari udah penuh,” kata Sonny.

Update Kasus Harian

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan sebanyak 232 kasus positif Covid-19 per Sabtu (18/12) hari ini, sehingga kasus kumulatif mencapai 4.260.380 kasus.

Penambahan terbanyak disumbang Provinsi Jawa Barat dengan 74 kasus, disusul Jawa Barat dengan 40 kasus, dan Jawa Timur 20 kasus.

Sedangkan, jumlah kasus sembuh bertambah 214 orang, sehingga total menjadi 4.111.464 kasus. Kasus sembuh terbanyak disumbang Jawa Barat dengan 37 kasus, lalu Banten 35 kasus, dan DKI 32 kasus.

Sementara, kematian bertambah 12 kasus, sehingga secara kumulatif kasus kematian akibat pandemi Covid-19 menjadi 143.998 kasus. Kasus kematian terbanyak disumbang Sumatera Selatan dengan lima kasus, sisanya menyumbang dua kasus dan satu kasus.

(thr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *