Pabrik di Bekasi Pakai Tepung Tapioka untuk Produksi Skincare Palsu




Jakarta, Indonesia

Polisi menyebut pabrik skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi menggunakan tepung tapioka sebagai bahan pembuatan skincare.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan tersangka. Mereka yakni ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik serta SP selaku pemilik usaha pembuatan skincare tersebut.

“Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skincarenya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (27/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa turut mengungkapkan cara para tersangka memproduksi skincare palsu itu hanya bermodalkan video YouTube.

Mustofa juga memastikan para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau kemampuan untuk meracik skincare.





“Enggak ada ilmunya, dia lihat dari Youtube saja, (background pemilik pabrik) jualan online, pengakuannya dia jualan online, jadi dia punya ide jual skincare itu,” tutur dia.

Sebelumnya, polisi membongkar pabrik pembuatan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap delapan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu selaku pemilik merek skincare GlowGlowing melalui kuasa hukumnya.

“Pelapor menerangkan telah menerima beberapa komplain melalui DM Instagram @gloglowingofficial dan dari DM Tiktok @gloglowingofficial. Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skin care merek tersebut wajah costumer terasa panas dan beruntusan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap delapan tersangka di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 pada Rabu (21/5).

“Di lokasi penangkapan tersebut didapati para pelaku sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu serta didapati barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memalsukan skincare dengan merk dagang ‘Gloglowing Skincare’ dan ‘Elstim Skincare’,” ucap Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

(dis/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *