Pakar Dorong Presiden Bantu Bebaskan Mahasiswi ITB Diduga Pembuat Meme




Jakarta, Indonesia

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpendapat Presiden Prabowo Subianto harus bersikap aktif mendorong aparat kepolisian melepaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditahan diduga karena membuat meme Prabowo dan Jokowi ciuman.

Herdiansyah tidak puas dengan respons Istana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang menyebut Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB tersebut ke polisi.

“Kita menuntut kepada Presiden agar tegas, tidak hanya secara pasif menyampaikan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta kepada aparat kepolisian melepaskan anak ITB ini karena tidak ada alasan menjerat anak ITB ini ke proses hukum,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herdiansyah meminta agar ada sikap aktif dari Prabowo selaku kepala negara apabila mempunyai tanggung jawab untuk menjaga muruah demokrasi.

“Kekuasaan pada intinya harus melakukan semacam public address terhadap perkara-perkara yang membunuh atau membungkam demokrasi terutama kebebasan berpendapat,” imbuhnya.





Menurut Herdiansyah, apa yang dilakukan oleh mahasiswi ITB dengan menampilkan Prabowo dan Joko Widodo sedang berciuman harus dimaknai sebagai bentuk kritik. Dia meyakini itu dibuat bukan dimaksudkan untuk menyerang personal.

“Latar belakang mahasiswa ini juga anak seni. Artinya, kendati pun ada bantuan AI di situ, tetapi itu mesti dipahami sebagai sebuah karya seni. Apalagi latar belakang anak ini adalah anak seni rupa di ITB,” ucap Herdiansyah.

“Fokuslah kepada pesan yang hendak disampaikan bahwa Prabowo dan Jokowi juga intim di dalam perkara ini,” sambungnya.

Herdiansyah menduga aparat mencari-cari delik untuk bisa memidanakan mahasiswi ITB.

“Diduga ada upaya atau niat untuk memenjarakan anak ITB ini, karena sebelumnya setelah lolos di 27A UU ITE (pencemaran nama baik) tiba-tiba ditarik ke 27 ayat 1 soal kesusilaan karena keduanya dikualifikasikan sebagai norma yang bisa menjerat anak ITB ini,” kata Herdiansyah.

“Itu jelas-jelas ada semacam ketidakpahaman kekuasaan terhadap putusan MK kemarin kalau konteksnya adalah pejabat publik, harusnya tidak bisa dikenakan klausul di dalam UU ITE itu,” sambungnya.

Tak boleh sewenang-wenang

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan aparat kepolisian tidak boleh sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.

Senada dengan Herdiansyah, Isnur menyatakan apa yang disampaikan oleh mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman merupakan bagian dari kritik, bukan penghinaan maupun kesusilaan.

“Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswa tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat, bagian dari bagaimana memandang yang selama ini disuarakan oleh banyak media yaitu ada matahari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan yang berbahaya buat masyarakat,” ucap Isnur.

Atas dasar itu, Isnur menyatakan aparat kepolisian tidak boleh melakukan pembungkaman terhadap kritik warga negara dengan penjara.

“Polisi tidak bisa terapkan Pasal di UU ITE kepada dia karena ini bagian dari kritik,” kata Isnur.

“Jadi, kepolisian tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, tangkap sendiri, apalagi sampai levelnya Bareskrim. Ini kan keterlaluan ya, seorang mahasiswa ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa,” pungkasnya.

“Ini jelas bagian dari pembungkaman,” kata Isnur menambahkan.

Bareskrim Polri telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, yang juga telah memastikan mahasiswi dimaksud telah ditahan.

Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sudah, ditahan di Bareskrim,” kata Erdi dalam pesan singkat yang diterima Indonesia.com,Sabtu (10/5) pagi.

(ryn/wis)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *