Palestina Peringatkan Bahaya UU Israel Buat Badan PBB UNRWA




Jakarta, Indonesia

Kepresidenan Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan akan bahaya undang-undang Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Senin (28/10).

Mengutip dari kantor berita Palestina, WAFA, kepresidenan Palestina mencatat bahwa legislasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, juga menjadi provokasi bagi seluruh masyarakat dunia.

“Presidensi menekankan bahwa UNRWA adalah garis merah dan masalah pengungsi merupakan inti dari permasalahan Palestina,  tidak ada solusi tanpa solusi yang adil untuk masalah pengungsi sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional, mencatat bahwa UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949,” demikian pernyaaan resmi Kepresidenan Palestina itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam pernyataan tersebut Kepresidenan Palestina memuji sikap negara-negara yang juga memperingatkan bahaya UU Israel terhadap UNRWA. Beberapa negara yang memperingatakan akan bahaya UU Israel itu adalah: Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris.

Negara-negara itu menyampaikan peringatan atas bahaya UU Israel terhadap UNRWA hal tersebut melalui pernyataan bersama.

Pada keterangan itu, Kepresidenan Palestina menegaskan Israel selama ini berani semena-mena bahkan memborbardir Palestina (Gaza dan Rafah), serta meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah karena mendapat dukungan dan bantuan Amerika Serikat.

“Jika bukan karena dukungan politik, finansial dan militer Amerika yang terus-menerus untuk pendudukan, mereka (Israel) tidak akan berani menantang masyarakat internasional dan mengadopsi kebijakan yang menjerumuskan wilayah tersebut ke dalam kekerasan dan ketidakstabilan,” demikian pernyataan Kepresidenan Palestina.

Parlemen Israel mempersiapkan dua undang-undang yang mengancam masa depan UNRWA di Palestina. UU pertama melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Yerusalem, dan yang kedua mencakup penghapusan hak istimewa dan impunitas yang diberikan kepada pegawai badan PBB tersebut.

Sebelumnya, tujuh negara besar memperingatkan Israel tentang rencananya melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) lewat undang-undang.

Mengutip dari Anadoludalam pernyataan bersama pada Minggu (27/10), para menlu tujuh negara– Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris– mengatakan bahwa larangan yang dimuat dalam undang-undang Israel itu berpotensi menghancurkan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Mereka juga menyatakan kekhawatiran yang serius terhadap pertimbangan parlemen Israel (Knesset) atas RUU yang akan mencabut hak istimewa dan kekebalan UNRWA serta melarang kehadiran badan PBB tersebut di Israel.

Para menlu juga menekankan peran krusial UNRWA dalam menyediakan layanan penting, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan distribusi bahan bakar, bagi pengungsi Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

“Kami mendesak pemerintah Israel mematuhi kewajiban internasional, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan memenuhi tanggung jawabnya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam segala bentuk, serta menyediakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan warga sipil,” tulis pernyataan itu seperti dikutip dari Anadolu.

Sementara itu, mengutip dari Aljazeera, mantan juru bicara UNRWA Chris Gunnes mengatakan apa yang dilakukan Israel di Gaza adalah sebuah pembersihan etnis Palestina. Itu pun juga yang dilakukan terhadap UNRWA di Gaza.

“Ini adalah sebuah serangan serius dari Israel terhadap hukum internasional dan sistem internasional itu sendiri. Ini sungguh betul-betul ilegal,” kata Gunnes.

Gunnes mengatakan, “para politisi sayap kanan Israel sudah sangat jelas menyebut Judea dan Samaria–tanah dari Sungai Yordania hingga Laut Mediterania–adalah bagi Yahudi dan implikasinya tidak boleh ada Palestina di sana.”

Dan, sambungnya, ketika UNRWA eksis, maka organisasi kemanusiaan internasional itu akan menjadi pengadang misi zionisme itu.

“Dan tentu saja jika UNRWA ada – organisasi yang diciptakan komunitas internasional untuk melayani warga Palestina – maka pembersihan etnis tidak dapat terjadi,” ujar Gunnes.

(tim/kid)


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *