PAN Sebut Anggota Pansus IKN Akan Dipangkas Separuh



Jakarta, Indonesia —

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) akan dikurangi separuh dari total yang ada saat ini 56 orang.

Saleh yang juga anggota pansus dari fraksi PAN itu mendengar kabar tersebut usai dihubungi salah satu pimpinan DPR. Namun, rencana pemangkasan tersebut, kata dia, belum disampaikan secara resmi.

“Saya barusan dapat telepon dari pimpinan DPR, ini akan dievaluasi dan akan dikurangi separuhnya tapi kelihatannya kita lagi nunggu suratnya resmi, ya,” kata Saleh kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (9/12).

Dia menilai rencana pemangkasan tersebut untuk efektifitas kerja pansus, termasuk panitia kerja (Panja) RUU tersebut.

Di sisi lain, Saleh menyepakati rencana pemangkasan anggota Pansus RUU IKN. Selain untuk efektifitas, pemangkasan anggota Pansus juga telah diatur dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota pansus maksimal 30 orang.

“Menurut saya lebih dinamis aja cara kerjanya, tentu kalau diskusikan lebih sedikit. Bayangkan kalau ada 56 orang semua bicara dalam satu forum itu kan bisa sampai jam berapa tuh selesianya,” kata dia.

Saleh turut menjawab urgensi pembentukan Pansus RUU IKN. Menurut dia, Pansus dibentuk jika pembahasan RUU melibatkan banyak komisi dan mitra kerja.

Saleh mengatakan begitu pula dengan RUU IKN yang melibatkan banyak mitra kerja, seperti aspek hukum tata negara, lingkungan, pertanahan, hingga kementerian dalam negeri terkait pemerintahan.

Dengan melibatkan banyak aspek dalam mitra kerja tersebut, Saleh menilai mafhum jika RUU IKN dibentuk pansus.

“Itu bedanya dengan kalau misalnya hanya dibahas oleh komisi jadi kalo dibahas di komisi misalkan di panja misalnya seperti itu ya tentu satu komisi saja yang bahas,” terang dia.

Jumlah anggota Pansus RUU IKN sebelumnya mendapat kritik dari anggota DPR dari PKS, Suryadi Jaya Purnama. Ia mengkritik anggota Pansus RUU IKN yang mencapai 56 anggota karena melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Selain itu, Suryadi juga mengkritik proses pembahasan RUU IKN yang terkesan terburu-buru. Padahal menurutnya, RUU IKN memiliki masalah yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan waktu pembahasan panjang agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

“Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan IKN ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan,” kata dia, Senin (9/12).

(thr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *