Panduan Lengkap Aturan PPKM Sepanjang Natal & Tahun Baru di Jawa-Bali
Jakarta, Indonesia —
Sejumlah daerah telah menetapkan ketentuan aturan selama tahun baru sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk di wilayah Jawa dan Bali, demi mencegah penularan Covid-19 –namun juga tanpa menutup kesempatan warga berwisata.
Pemerintah memastikan pengaturan PPKM saat libur Natal dan Tahun baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang tetap berpegang pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berisikan aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru.
“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember-2 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru,” kata Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/12).
Airlangga mengatakan segala sesuatu yang belum diatur dalam Inmendagri itu nantinya akan diatur sesuai level asesmen risiko penulran virus corona di masing-masing daerah.
“Kecuali untuk hal yang belum diatur disesuaikan dengan level asesmen covid di daerah masing-masing,” kata dia yang juga Menko Perekonomian itu.
Diketahui, Inmendagri itu akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan itu meniadakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Namun, sejumlah pengetatan pun akan diberlakukan pemerintah.
Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pengawasan ditekankan di tiga tempat, yaitu gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Tak hanya itu, Inmendagri itu melarang masyarakat melaksanakan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang menggelar acara tersebut. Pemerintah juga melarang alun-alun di setiap daerah dibuka pada libur Natal dan tahun baru.
Berikut beberapa strategi dan ketentuan di masing-masing wilayah Jawa-Bali jelang libur Nataru:
Banten
Selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022, Polres Cilegon memperketat pemeriksaan surat keterangan negatif covid-19 dan sertifikat vaksin. Lantaran, berkaca saat libur Idul Fitri lalu, polisi menemukan adanya pemalsuan surat tersebut.
Saat libur nataru, Polres Cilegon membuka 7 pos pelayanan (posyan) menuju Merak dan Anyer. Pos tersebut juga akan di manfaatkan untuk memeriksa secara acak sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif covid-19.
“Pengawasannya adalah kita melihat bentuk surat, cap basah, foto copy atau tanda tangan. Kita pernah mengungkap kasus tersebut saat Idul Fitri, ada surat antigen yang palsu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, diruangannya, Senin (20/12/2021).
Sigit menerangkan bagi masyarakat yang akan bepergian dan belum memenuhi syarat perjalanan, bisa mendatangi posko yang ada untuk di arahkan mengikuti vaksin dosis lengkap dan menjalani rapid tes antigen.
Untuk masyarakat yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, bisa mendatangi posko di Cikuasa Atas, setelah Gerbang Tol (GT) Merak.
“Di Merak untuk antigen, nataru sudah disiapkan oleh ASDP, di Cikuasa Atas. Bagi masyarakat yang belum antigen bisa ke situ saja, sudah lengkap personel kita, gabungan di situ,” ujarnya.
Kemudian gerai vaksin juga ada di atas kapal yang berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, objek wisata dan gerai vaksin mobile. AKBP Sigit Haryono menerangkan, vaksinasi dan rapid test dilakukan untuk meminimalisir penularan virus covid-19, namun perekonomian warga tetap berjalan.
Menurut data yang dia terima, untuk Kota Cilegon, vaksinasi covid-19 sudah mencapai 70 persen. Sedangkan Kabupaten Serang, seperti Anyer maupun Cinangka, baru mencapai 60 persen untuk dosis pertamanya.
“Kemudian ada yang belum vaksin akan kami vaksin, kami akan membuka gerai vaksin di tempat wisata satu dan di tempat penyebrangan satu. Kemudian mobile, vaksin di atas kapal dari Merak ke Bakau,” katanya.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Ketentuan itu berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh kegiatan pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rangka menyambut tahun baru 2022
Sementara, untuk kegiatan yang tidak terkait dengan perayaan natal dan tahun baru, tetap diperbolehkan dalam aturan gubernur tersebut. Dengan catatan, wajib diikuti penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Sama seperti Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1 ini, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid.
Warga yang memiliki catatan medis tak bisa menerima vaksin pun turut dikecualikan. Syarat itu juga tak berlaku bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Dari Jabar sampai Bali