Panglima Minta Pemeriksaan Hukum Prajurit TNI Harus Izin Komandan
Pemanggilan terhadap prajurit TNI dalam proses hukum harus melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan.
Hal itu ditetapkan Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono atas nama Panglima.
Pada 5 November, Panglima TNI masih dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, sementara Andika Perkasa resmi dilantik pada 17 November 2021. Meski demikian, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden berisikan nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI pada 4 November.
Dalam telegram yang diterima dari sumber Indonesia.com di TNI, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut. Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu.
14 pejabat itu adalah KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.
“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Panglima.
Dalam poin pertama, disebutkan bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kemudian, Panglima meminta agar pemanggilan terhadap prajurit yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dikoordinasikan dengan para penegak hukum yang dimaksud.
Prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dimaksud dengan didampingi oleh perwira hukum atau perwira satuan.
Hingga berita ini diturunkan, Indonesia.com masih mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Namun yang bersangkutan meminta agar hal tersebut ditanyakan ke Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.
Sebagai informasi, salah satu kasus yang mencuat ialah usai seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka bernama Brigjen Junior Tumilaar bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemeriksaan seorang anggota Babinsa.
Menurutnya, Babinsa itu diperiksa polisi ketika mendampingi warga korban kasus penyerobotan tanah di Manado, Sulawesi Utara.
Surat itu ditulis tangan Junior lewat secarik kertas dan belakangan viral di media sosial. Surat ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkara, Kapolri; dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
(mjo/arh)