Panitia Respons Gelaran Konbes Tentukan Muktamar: Cukup Rapat PBNU
Ketua Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) Imam Aziz menilai penentuan jadwal definitif kegiatan akbar itu di Lampung bila kondisi tak memungkinkan imbas virus corona (Covid-19), maka cukup dengan rapat gabungan antara pengurus syuriah dan tanfidzyah PBNU.
Hal itu ia sampaikan merespons rencana Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar bersama jajaran pengurus akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) untuk menentukan jadwal definitif pelaksanaan muktamar ke-34 nanti malam.
“Untuk menentukan jadwal muktamar sebetulnya cukup dengan rapat gabungan syuriah dan tanfidziyah atau rapat pleno. Rapat pleno di tambah dengan badan otonom,” kata Imam kepada Indonesia.com, Selasa (7/12).
Imam menjelaskan bahwa PBNU sejatinya sudah menggelar Munas dan Konbes NU pada September 2021 lalu di Jakarta. Salah satu keputusan Munas dan Konbes itu menggelar Muktamar ke-34 pada 23-25 Desember.
Bila kondisi tak memungkinkan untuk menggelar Muktamar sesuai jadwal imbas virus corona, lanjut dia, maka keputusan akan diserahkan ke PBNU.
“Urutannya itu mulai dari Munas dan Konbes Jakarta September memutuskan muktamar 23-25 Desember. Kalau tidak mungkin diserahkan PBNU. Itu cukup,” kata Imam.
Diketahui, Konbes NU rencananya akan digelar di Hotel Bidakara, Jakarta hari ini, Selasa (6/12) malam. Miftachul memutuskan menggelar Konbes itu usai menerima puluhan surat dari mayoritas Pengurus Wilayah NU (PWNU) yang meminta Konbes digelar untuk memastikan jadwal Muktamar.
“Maka dengan ini saya memutuskan untuk mengambil alih inisiatif penyelenggaraan Konbes dan saya mengundang Ketua-ketua Tanfidziyah PWNU seluruh Indonesia untuk hadir di Jakarta besok Selasa, 7 Desember 2021 untuk mengikuti Konbes,” kata Miftachul dalam keterangan resminya, Senin (6/12).
Bahkan, Miftachul memberikan mandat kepada dua orang pengurus PBNU yakni Ketua PBNU Umarsyah HS dan Wasekjen PBNU Ishfah Abidal Azis untuk menggelar Konbes NU.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU pasal 75 ayat (5) hasil Muktamar tahun 2015 lalu menyebutkan bahwa Konferensi Besar NU sah apabila dihadiri oleh 2/3 wilayah NU se-Indonesia. Jumlah PWNU se-Indonesia sendiri saat ini sebanyak 34 dengan PWNU.
Sementara itu, ayat (6) pasal yang sama mengatur bahwa Konbes NU diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan pengurus besar.
Muktamar ke-34 NU sedianya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun, pelaksanaan muktamar itu kemungkinan bakal mundur atau maju lantaran rencana pemerintah yang awalnya akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru. Namun, baru-baru ini pemerintah membatalkan kebijakan rencana penerapan PPKM level 3 tersebut.
(rzr/kid)