Parmusi Akui Farid Okbah Pengurus, Siapkan Tim Bantuan Hukum



Jakarta, Indonesia —

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengakui tersangka teroris Farid Okbah merupakan salah satu pengurus yang menjabat ketua bidang agama Parmusi periode 2020-2025.

Pihaknya pun telah membentuk tim hukum untuk mendampingi Farid menghadapi proses hukum.

“Sebagai Ketua Umum Parmusi saya telah menginstruksikan ketua Lembaga Bantuan Hukum Parmusi Ibu Srimiguna untuk membentuk tim bantuan hukum dan berkoordinasi kepada pihak keluarga serta tim hukum lainnya bagi pembelaan UFO,” kata Usamah dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).

Usamah menjelaskan Farid telah menjadi Pengurus Pusat Parmusi sejak 2016. Ia pernah menjabat sebagai wakil ketua Lembaga Dakwah Parmusi periode 2015-2020. Tugas Farid saat itu melaksanakan serta melakukan pembinaan terhadap para dai.

“Saya memilih, mengangkat dan menetapkan UFO (Ustaz Farid Okbah) sebagai ketua bidang agama pengurus harian pusat Parmusi,” ujarnya.

Usamah menilai Farid sebagai sosok yang memiliki kesungguhan dan militansi dalam dakwah. Ia juga mengenal Farid sebagai sosok rendah hati. Ia juga mengamati Farid sangat kooperatif dalam melaksanakan strategi dakwah, termasuk terhadap pemerintah.

“Sehingga pada tanggal 29 Juni 2020 ketika Bapak Presiden RI Joko Widodo menerima permohonan Audiensi Pengurus Pusat Parmusi di Istana Negara, saya merekomendasikan penuh UFO (Farid Okbah) sebagai salah seorang dari enam Pengurus Pusat Parmusi yang diterima Bapak Presiden,” kata dia.

Meski demikian, Usamah menghormati langkah kepolisian mengusut Farid dalam dugaan terorisme. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap tiga orang terduga teroris yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11). Ketiganya diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

(rzr/fra)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *