Partai Buruh Kawal Putusan UU Ciptaker Inkonstitusional ‘Bersyarat’
Partai Buruh pimpinan Said Iqbal mengaku bakal mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bakal melawan segala bentuk propaganda, sikap politik, maupun keterangan dari pihak, terutama pemerintah yang berusaha mengaburkan putusan MK tersebut.
“Propaganda akan dilakukan dengan propaganda. Penjelasan akan dilawan dengan penjelasan. Sikap politik akan dilawan dengan sikap politik,” ucap Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Partai Buruh, Sabtu (27/11).
Ia menyindir salah satu menteri yang dinilai mengabaikan salah satu putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat, sehingga harus diperbaiki dalam kurun waktu maksimal dua tahun.
Dia tak menyebut nama menteri tersebut. Namun, ia menilai penjelasan menteri terkait soal putusan MK dengan mengabaikan fakta hukum dan perintah MK secara keseluruhan sebagai propaganda.
“Seolah-olah tidak ada putusan lain. Tadi sudah jelas MK menyatakan cacat formil, inkonstitusional. Kemudian, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat’. Pengertiannya memperbaiki paling lama dua tahun,” terang dia.
“Penjelasan dari pemerintah dan kelompok yang tidak sepakat dengan keputusan MK, maka partai buruh bersama organisasi-organisasi pemohon gugatan tersebut pun akan melakukan penjelasan sesuai apa yang diputuskan oleh MK,” imbuh Iqbal.
Dia menegaskan bahwa sikap Partai Buruh terkait putusan MK terhadap UU Ciptaker sejalan dengan sikap organisasi buruh, petani, nelayan, dan organisasi-organisasi pekerja lain. Terlebih pada pengurus organisasi buruh tersebut, kini sebagian juga tergabung dengan partai buruh.
Iqbal menegaskan bakal terus mengawal agar putusan MK diimplementasikan di lapangan baik oleh pemerintah maupun DPR.
“Partai buruh secara politik akan mengambil langkah dan gerakan, bersama organisasi yang memperjuangkan keputusan MK tersebut agar memastikan cacat formil mengakibatkan UU cipta kerja tidak berlaku,” terang dia.
Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan. Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
(thr/bir)