Pasal Berubah hingga Kata Raib
Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta hukum terkait perubahan materi Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara substansial pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekadar bersifat teknis penulisan, termasuk juga terdapat salah dalam pengutipan.
Sejumlah temuan tersebut termuat dalam putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) putusan nomor:91/PUU-XVIII/2020yang dibacakan pada Kamis (25/11) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
1. Pasal Hilang
Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:
Pasal 46:
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.”
“Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”
2. Kata Hilang
Pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7 ayat (8) yang semula berbunyi: “Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.”
Namun, pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi: “Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
“Perubahan tersebut menghilangkan kata ‘menengah’. [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”
3. Perubahan Kata
Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153D ayat (2) yang semula berbunyi: “Direktur berwenang menjalankan pengurusan …”, namun pada halaman 613 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153D ayat (2) diubah menjadi berbunyi: “Direksi berwenang menjalankan pengurusan………”.
“Perubahan tersebut mengganti kata ‘Direktur’ menjadi kata ‘Direksi’ [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”
4. Perubahan Frasa
Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007 terdapat ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b yang semula berbunyi: “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir”, namun pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b diubah menjadi: “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir.”
“Sehingga, perubahan tersebut menghilangkan frasa ‘anggaran dasar’ menjadi ‘pernyataan pendirian’. [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan
bukti PK-188].
5. Perubahan Kata
Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU 40/2007 terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 153 yang semula berbunyi: “Ketentuan mengenai biaya perseorangan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak”, namun pada halaman 612 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah menjadi: “Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.”
“Sehingga, perubahan tersebut mengubah kata
‘Perseorangan’ menjadi ‘Perseroan’ [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”
Klik selanjuntnya untuk temuan MK lainnya..
Perubahan Pasal RUU Cipta Kerja