Pasangan Digerebek di Condet Jadi Tersangka Zina
Pasangan yang sempat viral dikaitkan dengan penggerebekan dugaan perkosaan di Condet, Jakarta Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah warga mendatangi sebuah rumah karena diduga terjadi aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas pada Jumat (18/11).
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Kepolisian lantas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, bukan aksi pemerkosaan, melainkan dugaan perzinaan.
“Penetapan [tersangka] dua orang; istri dan pelaku laki-laki,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/11).
Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya masih mendalami kondisi kesehatan dari tersangka perempuan. Sebab, yang bersangkutan diduga disabilitas.
“[Pelaku] istri sedang dilakukan cek kesehatan 14 hari ke depan,” ujarnya.
Nantinya, jika tersangka perempuan benar dinyatakan sebagai seorang disabilitas, maka status hukumnya akan dibatalkan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, terlihat warga mendatangi sebuah rumah. Para warga itu melakukan penggerebekan di rumah diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas.
Kasus perselingkuhan antara pasangan yang keduanya atau salah satunya sudah menikah bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang gendak (overspel) dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Namun, pasal ini sifatnya delik aduan alias mesti dilaporkan oleh salah satu pasangan sahnya.
(dis/arh)