Pasukan TNI-Polri Siaga Berlapis di Arena Sidang Munarman



Jakarta, Indonesia —

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Munarman datang dengan menumpang kendaraan tahanan Polda Metro Jaya pukul 09.06 WIB, Rabu (15/12).

Sementara itu, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga ketat area PN Jaktim sejak pagi.

Puluhan aparat polisi membuat blokade di depan gerbang pengadilan. Mereka memeriksa setiap pengendara yang berhenti.

Di balik gerbang, belasan polisi dan petugas keamanan pengadilan menggeledah barang bawaan setiap pengunjung yang masuk.

Selain itu, aparat juga tampak berjaga di titik-titik lain yang berjarak sekitar 100 meter dari gerbang PN Jaktim. Mereka memarkir beberapa kendaraan polisi di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan PN Jaktim.

Meski demikian, polisi tidak tampak menyiagakan kendaraan taktis seperti Barracuda, Water Canon, dan mobil pengurai massa (Raisa). Polisi juga tidak membentangkan kawat berduri di sekitar PN Jaktim sebagaimana pengamanan sidang mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab.

Sebelumnya, pada persidangan pertama, Rabu (1/12), Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan mengikuti persidangan secara online. Sementara, dalam penetapan disebutkan sidang normal.

Hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan agar Munarmam dihadirkan secara tatap muka di PN Jaktim dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

“Mengabulkan permohonan pendamping hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (8/12).

Dalam perkara ini, Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).

“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Menanggapi dakwaan ini, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan,” kata Munarman.

(iam/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *