PBB Sebut Vonis 4 Tahun Penjara atas Aung San Suu Kyi Bermotif Politik



Jakarta, Indonesia —

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Michelle Bachelet, menyebut vonis bui empat tahun terhadap eks pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, bermotif politik.

“Putusan terhadap penasihat negara (Aung San Suu Kyi) dalam proses pengadilan yang diam-diam di pengadilan militer jelas bermotif politik,” kata Bachelet dalam pernyataan resmi yang dikutip AFP, Senin (6/12).

Menurut Bachelet, hukuman terhadap pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu menutup pintu lain untuk dialog politik di Myanmar.

“(Putusan itu) hanya akan memperuncing penolakan terhadap kudeta,” ucap dia, sebagaimana dikutip Reuters.

Bachelet merilis pernyataan ini setelah pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suu Kyi dan mantan presiden Myanmar yang dikudeta, Win Myint, pada Senin (6/12).

“Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505 (b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, dikutip AFP.

Namun, keduanya belum akan dibawa ke penjara. Suu Kyi dan Win Myint, katanya, akan menghadapi dakwaan lain. Mereka kini disebut berada di Ibu kota Myanmar, Naypyidaw, tapi tak ada rincian lebih lanjut.

Sejak ditangkap saat kudeta 1 Februari, Suu Kyi dijerat berbagai dakwaan, mulai kecurangan pemilu, penghasutan, pelanggaran terhadap Covid-19, impor ilegal walkie-talkie, dan tudingan korupsi.

Myanmar berada dalam krisis politik dan kemanusiaan usai junta mengambil alih kekuasaan pada 1 Februari. Mereka menangkap para petinggi negara termasuk Win Myint dan Suu Kyi.

Junta mengklaim NLD dan pemerintahan yang terpilih melakukan kecurangan dalam pemilu.

Tak lama usai insiden kudeta itu, perlawanan muncul. Warga terus menemukan beragam cara untuk melawan, mulai dari gerakan pembangkangan sipil hingga membentuk pasukan pertahanan rakyat.

(isa/has)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *