PBNU Nilai Permendikbud Nadiem Perlu Disempurnakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj menilai beberapa poin yang terkandung dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) perlu disempurnakan lebih lanjut.
“Beberapa poin harus kita sempurnakan,” kata Said usai menggelar acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Said menegaskan tak semua pasal dalam Permendikbud itu perlu direvisi. Meski demikian, Ia tak menyebut secara rinci pasal mana yang harus disempurnakan.
Ia hanya menegaskan bahwa hubungan seksual dengan rasa suka namun belum terikat perkawinan yang sah tak diperbolehkan.
“Walaupun mau suka sama suka [tanpa perkawinan] tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun [tanpa perkawinan] harus dilarang,” kata dia.
Lebih lanjut, Said mengatakan pihaknya akan mengusulkan penyempurnaan aturan tersebut kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Nadiem.
“Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” kata dia.
Diketahui, Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem menjadi kontroversi di tengah masyarakat belakangan ini. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.
Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam aturan ini dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan oleh berbagai Ormas Islam tersebut.
Sementara itu, terdapat pihak yang mendukung aturan tersebut. Mereka diantaranya SETARA Institute, Gusdurian hingga BEM UI. Mereka pada intinya membantah mengenai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS.
(rzr/bmw)