PDIP soal RUU TPKS Gagal Disahkan di Paripurna DPR: Ada Mekanisme



Jakarta, Indonesia —

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Utut Adianto menyatakan fraksinya setuju dan mendukung Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Pernyataan itu disampaikan Utut saat ditanya penyebab RUU TPKS batal disahkan di Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021.

Menurut Utut, sebuah rancangan regulasi harus melalui mekanisme lebih dahulu sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

“Fraksi PDIP setuju dengan RUU TPKS. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti rapat kerja dengan menteri. Saat menteri setuju maka ada Rapat Pimpinan DPR, lalu dibawa ke Rapat Paripurna,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/12).

Dia berkata, mekanisme yang sudah diatur tidak bisa diabaikan alias harus dijalankan satu per satu agar produk legislasi yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Kalau diloncati malah yang salah pimpinan, dan itu cacat secara hukum. mekanisme itu bagian dari hukum acara atau SOP (standar operasional prosedur) seperti itu,” tutur Utut.

Untuk diketahui, RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini.

Hal itu terjadi lantaran Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12).

Padahal, Baleg DPR sudah sepakat RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rabu (8/12).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati, melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR.

“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1,” ujar Dasco

(mts/sfr)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *