Pebasket Asal AS Ditangkap di Tangerang Gara-gara Permen Ganja




Jakarta, Indonesia

Pebasket asal Amerika Serikat (AS), Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

Tetrahydrocannabinol merupakan senyawa yang terkandung dalam ganja. Kemasan Delta 9 THC tersebut diracik dalam bentuk permen.

Penangkapan bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas paket yang diduga berisi narkoba dari Thailand melalui jasa pengiriman.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket itu dikirim oleh Jitnarec Konchinda asal Bangkok dan pihak penerima berinisial IM dengan di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen bertulisan ‘Vita Bite’, yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5).





Temuan itu diselidiki lebih lanjut oleh bea cukai bersama satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Dari penyelidikan itu, polisi lantas menangkap JDS pada Rabu (7/5) di lobi apartemen.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21 47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia, Cisauk, Kabupaten Tangerang,” ucap Ronald.

Ronald menyebut JDS sengaja menyamarkan paket narkoba tersebut dalam kemasan permen atau vitamin untuk mengelabui petugas.

Dari tangan JDS, polisi menyita 20 bungkus bertuliskan ‘Vita Bite’ yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau total berat bruto 869 gram.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui JDS juga berencana mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia.

“Jadi memang untuk dari atlet JDS ini memang dia ini karena gaya hidupnya mungkin terbiasa di Thailand dan sebelumnya mungkin di Amerika jadi memang dia terbiasa mengonsumi ganja,” tutur dia.

“Jadi ketika di sini dia beserta rekan-rekan yang lain dia mencoba mengedarkan ganja tersebut, jadi memang belum ganja tersebut mampu diedarkan sudah terlebih dahulu kita berhasil amankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, JDS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(dis/gil)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *