Pejabat Eselon 1 ke Atas Bisa Karantina Mandiri di Rumah



Jakarta, Indonesia —

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pejabat eselon satu ke atas yang baru pulang melakukan perjalanan internasional memang diperbolehkan karantina mandiri di rumah.

Hal itu, kata Wiku, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021. Wiku menyebut SE itu dibuat dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 global dan beberapa penyesuaian lainnya.

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (14/12).

Wiku menjelaskan, karantina mandiri bisa dilakukan di fasilitas di luar rujukan pemerintah. Tempat karantina mandiri merupakan kepemilikan pribadi seperti rumah atau instansi yang telah memenuhi standar tertentu.

Wiku menyebut, fasilitas di tempat yang akan dijadikan tempat karantina mandiri harus mengakomodir setiap pelaku perjalanan Internasional.

“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional,” paparnya.

Lebih lanjut, Wiku menuturkan pelaku karantina mandiri harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia berkata, pelaku karantina mandiri harus menjaga kontak fisik, terutama saat makan.

Selain itu, pelaku karantina mandiri juga harus melakukan tes PCR di hari kesembilan dan melaporkan hasilnya. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh pelaku karantina terpusat.

“Pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya,” kata dia.

“Dan tetap menjalankan tes PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil PCR di KKP di area wilayahnya,” imbuhnya.

Wiku menjelaskan syarat mengajukan diskresi karantina mandiri minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan itu ditujukan kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara K/L terkait.

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, dikabarkan menjalani proses karantina mandiri di rumah bersama keluarga dan suaminya Ahmad Dhani, usai pulang dari Turki.

Sementara itu keterangan berbeda disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Ia menegaskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan.

“Karantina ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan dan warga negara yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak, Selasa (14/12).

“Bahkan sekarang pun Pak Menteri Kesehatan yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian,” imbuhnya.

(yul/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *