Pejabat Eselon I Boleh Karantina di Rumah Demi Tugas Negara
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pejabat level eselon I ke atas tak wajib karantina pencegahan Covid-19 di Wisma Atlet sepulang dari luar negeri demi tugas kenegaraan.
Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.
“Pemberian diskresi berupa kewenangan memilih tempat karantina atau durasi karantina pada eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan adalah semata-mata untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Wiku juga menyebut bahwa hak istimewa tersebut sangat terbatas. Tidak semua pegawai pemerintahan yang memiliki hak demikian.
Hanya pejabat publik tertentu yang bisa menentukan lokasi karantina. Itu pun tidak berlaku bagi keluarganya.
“Perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku individual,” ucap Wiku.
Pejabat publik itu pun harus melakukan tes Covid-19 dua kali setelah kedatangan, dan melaporkan kondisi kesehatan harian kepada satgas atau dokter penanggung jawab.
“Maka ditekankan diskresi ini tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina. Selain itu saat karantina diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan harian, melakukan tes Covid-19 ulang, dan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wiku.
Diskresi atau hak istimewa pejabat publik menentukan tempat karantina mandiri hingga durasi karantina tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada poin 5 ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas bisa diberikan dispensasi pengurangan durasi karantina serta bisa melakukan karantina di rumah pribadi dengan beberapa ketentuan dan disetujui Satgas Covid-19.
Pengajuan diskresi dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19.
Berbeda dengan masyarakat umum. Warga biasa yang pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina 10 hari di 105 hotel yang direkomendasikan pemerintah dengan menggunakan biaya sendiri.
Pemerintah sebenarnya menyediakan tempat karantina gratis seperti Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Namun, hanya bisa ditempati oleh pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas.
Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa aturan tentang pejabat boleh karantina mandiri sepulang dari luar negeri murni dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kemenkes tidak terlibat dalam pembuatan aturan tersebut.
“Itu diatur semua mengenai karantina dan kekarantinaan ini izinnya oleh Satgas Covid-19. Itu semua diatur oleh Satgas Covid-19, Kemenkes tidak (ikut terlibat). Nanti izinnya akan diberikan oleh Satgas,” ujarnya kepada Indonesia.com, Kamis (16/12).
(mln/tfq/bmw)