Pelaku Perampokan Viral Ditangkap di Pulogadung
Polisi menangkap tiga pelaku perampokan terhadap perempuan bernama MK yang terjadi di Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada 7 Desember ini sempat dilaporkan korban ke Polsek Pulogadung, namun ditolak. Perihal penolakan laporan oleh polisi itu pun viral, dan aparat terkait harus melewati sidang etik.
“Hasil penyelidikan berhasil kita tangkap 3 pelaku, keseluruhan ada 5 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12).
Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni BI, AAM, serta MW. Ketiganya memiliki peran yang sama yakni mengendarai sepeda motor dan memberitahu korban bahwa bannya kempis.
Sementara dua pelaku yang masih menjadi DPO yakni MA dan B. Diketahui, MA berperan sebagai pihak yang mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp7 juta.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, dua unit helm, dan lainnya.
Zulpan mengungkapkan uang sebesar Rp7 juta yang diperoleh dari aksi perampokan dibagikan kepada lima pelaku. Namun, tak diketahui berapa besaran yang diterima masing-masing pelaku.
“Uang yang Rp7 juta dibawa pelaku yang masih DPO, tapi tiga orang (yang sudah ditangkap) ini sudah dapat pembagian dari jumlah itu dengan pembagian berbeda,” tuturnya.
Ketiga pelaku perampokan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Kasus ini sempat viral di media sosial lantaran korban perampokan mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.
Kala itu, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.
Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Rudi juga telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi hukuman berupa mutasi ke luar Polda Metro Jaya.
Dalam sidang itu, Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Jumat (7/12).
(dis/kid)