Pelanggaran HAM Berat Jadi Isu 5 Tahunan, Khususnya Pilpres



Jakarta, Indonesia —

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat akan selalu muncul dan menjadi isu hangat seiring agenda politik lima tahunan.

Hal itu disampaikannya saat mengisi acara webinar nasional ‘Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia’ yang diadakan oleh Universitas Pakuan, Bogor, Jumat (10/12).

“Permasalahan penegakan dugaan pelanggaran HAM yang berat akan muncul dan menjadi isu yang diperbincangkan seiring dengan gelaran politik lima tahunan, khususnya pada saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Yasonna.

Untuk itu, Yasonna berujar baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung harus terus-menerus mengupayakan jalan terbaik untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Sehingga waktu bangsa Indonesia tidak terkuras terus untuk memperdebatkannya,” imbuhnya.

Ia mengatakan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan agar permasalahan dugaan pelanggaran HAM berat segera diselesaikan, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Presiden telah menugaskan Menko Polhukam untuk mengoordinasikan teknis penyelesaiannya.

Terkait mekanisme yudisial, Yasonna mengatakan diperlukan kesabaran, ketelitian, dan kecermatan agar tidak lagi berakhir dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum karena kurangnya alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dimaksud terkait dengan peristiwa Tanjung Priok, Abepura, dan Timor Timur yang telah diselesaikan melalui Pengadilan HAM.

Sementara untuk mekanisme non-yudisial, pemerintah telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 44 Tahun 2020.

Tim yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dengan Menkumham sebagai pengarah, kata Yasonna, telah secara rutin menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi. Pihaknya juga mengadakan diskusi terbatas dengan para ahli, praktisi, pegiat HAM, masyarakat dan akademisi, hingga pertemuan dengan pemerintah daerah serta audiensi dengan korban dalam rangka percepatan penanganan.

“Penanganan tersebut difokuskan pada upaya-upaya non-yudisial dalam rangka mewujudkan pemulihan terhadap hak-hak dasar korban,” tutur Yasonna.

Berdasarkan kesimpulan Komnas HAM, tercatat setidaknya ada 14 berkas kasus yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Itu meliputi Peristiwa 1965/1966; Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985); Peristiwa Talangsari (1989); Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999).

Lalu, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998); Peristiwa Timor Timur (1999); Peristiwa Rumoh Geudong Pidie (1989-1998); dan Peristiwa Simpang KKA (1999).

Kemudian Peristiwa Abepura (7 Desember 2000); Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003); Peristiwa Jambu Keupok (2003); dan Peristiwa Paniai (2014).

Diketahui, isu kasus HAM berat berulangkali digoreng di masa Pilpres. Kecenderungannya adalah memojokkan salah satu capres yang diduga terkait pelanggaran HAM. Ketika berkuasa, capres yang menang itu pun belum juga menyelesaikan kasus HAM ini.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *