Pelapor Dugaan Bisnis PCR Erick-Luhut Dicecar 24 Pertanyaan di Polda



Jakarta, Indonesia —

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Iwan Sumule mengatakan dirinya dicecar 24 pertanyaan terkait laporannya terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir tentang dugaan bisnis PCR.

Iwan diperiksa selama kurang lebih 12 jam untuk diklarifikasi atas laporannya itu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“24 (pertanyaan) tapi ya secara menyeluruh terkait keterhubungan pak Luhut dan pk Erik di PT GSI. Jadi mencari ada hubungan apa kemudian pak Erik dan pak Luhut di PT GSI,” kata Iwan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (29/11) malam.

Dalam pemeriksaan itu, kata Iwan, pihaknya juga telah menyertakan bukti tambahan terkait keterlibatan Luhut dan Erick dalam pusaran bisnis PCR.

Kendati demikian, Iwan menyebut bahwa penyidik meminta dirinya selaku pelapor untuk melengkapi bukti atau data tambahan terkait dengan PT GSI tersebut.

“Sehingga bisa didapat secara pasti keterhubungan bapak Luhut, bapak Erick Tohir, karena ini persoalan kolusi dan nepotisme,” tuturnya.

Diketahui, Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan kedua menteri itu ke Polda Metro Jaya Pada Senin (15/11). Namun, laporan ditolak.

Satu hari setelahnya, Iwan kembali melaporkan Luhut dan Erick ke Polda Metro Jaya hari berikutnya dan akhirnya laporan diterima. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 November 2021.

Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan

Dugaan keterlibatan Luhut dan Erick Thohir dalam bisnis PCR pertama kali diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto. Saat itu, Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.

Atas tudingan ini, Luhut dan Erick sama-sama telah membantahnya. Luhut bahkan siap mengundurkan diri jika terbukti menerima uang keuntungan dari bisnis PCR.

“Ya, kalau saya terima duitnya saya resign, gampang aja. Gitu aja repot, gitu aja repot,” kata Luhut dalam wawancara dengan Indonesia TV yang disiarkan, Jumat (12/11).

Sedangkan Erick Thohir menyebut aturan tes PCR di masa pandemi tak ada kaitannya dengan bisnis PCR. Menurut Erick, kewajiban tes PCR adalah hasil keputusan bersama lintas kementerian melalui rapat terbatas (ratas).

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *