Peluru Nyasar, Oknum Polisi Mabuk di Gorontalo Ditetapkan Tersangka



Makassar, Indonesia —

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan anggota polisi, Bripka MW, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak saat dalam keadaan mabuk dan mengenai seorang bocah.

Bripka MW, kata dia, kini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda Gorontalo.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (13/12).

Sementara ini penyidik kata Wahyu melengkapi administrasi penyidikan, termasuk mengirim barang bukti proyektil peluru dan juga senjata api yang digunakan MW ke Laboratorium Forensik di Makassar.

“Proyektil peluru dan senpi Bripka MW akan diuji apakah indentik atau tidak, setelah ada hasil dari uji balistik di labfor Makassar,” bebernya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bripka MW yang diduga menembak saat dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan anak usia tujuh tahun terkena proyektil peluru di bagian paha sebelah kanannya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Bripka MW pun dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 360 KHUPidana.

“Selain itu, oknum Polri ini dikenakan sanksi kode etik profesi dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *