Pemerintah Tegaskan Aturan Jelang Nataru Demi Keselamatan Masyarakat



Jakarta, Indonesia —

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan pemerintah memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Karena itu kebijakan dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur nasional dikeluarkan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.

“Aturan ini sekaligus upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Menkominfo dalam keterangan tertulis.

Aturan Inmendagri yang terbit pada Senin 22 November tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah.

“Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

Menkominfo Johnny berharap, khusus ibadah Natal, masyarakat dapat melakukannya dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia,” ungkapnya.

(osc)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *