Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Segera Dibawa ke DPR




Jakarta, Indonesia

Pemerintah menandatangani naskah Daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) kemudian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujae Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Supratman menegaskan Revisi KUHAP yang dibuat pada tahun 1981 itu harus segera dilakukan untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.





Ia berharap DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR itu dapat segera diketok dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan.

“Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” tuturnya.

Supratman menjelaskan nantinya DIM pemerintah dari RUU KUHAP diserahkan ke DPR, selanjutnya akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

DPR bersama pemerintah juga akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.

Saat ini, revisi KUHAP masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik lewat RDPU. DPR menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang dan bisa diterapkan pada awal 2026.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *