Pemerintah Terima Putusan MK soal UU Cipta Kerja dan Segera Perbaiki



Jakarta, Indonesia —

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia juga menyampaikan pemerintah akan mengambil langkah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Menerima keputusan [MK] itu, tapi yang lebih penting lagi adalah mengambil langkah-langkah cepat untuk segera memperbaiki seperti apa yang dipersyaratkan maksimum dua tahun, karena tidak boleh [payung hukum] kosong situasinya,” ujar Moeldoko pada wartawan, Jumat (26/11).

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Menurut Moeldoko, pemerintah sedang menyiapkan perbaikan tersebut. Termasuk, terkait pemberlakuan peraturan turunan yang saat ini belum mendapat kepastian.

“Turunannya akan berlaku atau tidak, nanti pasti akan dikonsolidasikan untuk diharmonisasi lagi di mana letak kira-kira kelemahannya,” papar Moeldoko.

Sebelumnya, terdapat 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan itu telah diundangkan pada Februari 2021.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan publik tak perlu khawatir karena tidak akan ada kondisi kekosongan hukum (rechts vacuum).

MK dalam putusannya juga sudah menyebut, apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan terjadi kekosongan hukum.

Hal itu terjadi selama oleh MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika MK mengabulkan permohonan tersebut.

“Jadi kan juga sudah disampaikan MK bahwa tidak perlu kekhawatiran kekosongan hukum karena sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja itu tidak ada kekosongan hukum, karena dapat diberlakukan ketentuan yang sebelumnya,” jelas Feri.

(cfd/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *