Pemprov DKI Pertimbangkan Syarat SIKM di Masa PPKM Level 3 Nataru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mempertimbangkan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat penerapan PPKM level 3 di masa Natal dan tahun baru (Nataru).
“SIKM nanti akan kita pertimbangkan jadi belum diputuskan semua masih dalam pembahasan karena ini hanya dalam satu minggu jadi nanti perlu diputuskan tapi nanti segera diumumkan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11).
Selain SIKM, Riza mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan penambahan ruas ganjil genap di masa PPKM level 3.
“Artinya dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan,” katanya.
Riza menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Nataru nanti.
Ia menyebut, akan dilakukan penyesuaian aturan di sejumlah aktivitas masyarakat.
“Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM level 3 nanti di akhir tahun. Mudah-mudahan di unit kegiatan bisa menyesuaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Harapan kita tidak ada gelombang 3 di akhir tahun,” katanya.
Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dituang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan mudik dan cuti selama musim liburan akhir tahun.
Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.
Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
(yoa/ain)