Pemprov Sulsel Siapkan Gugatan Balik soal Sengketa Lahan



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan penuntutan balik kepada sejumlah orang yang menggugat beberapa aset milik negara yang diklaim sebagai miliknya di beberapa lokasi di Makassar.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulsel, Amson Padolo mengatakan pihaknya masih tengah merampungkan beberapa berkas untuk menjadi bahan pelaporan di pihak kepolisian nantinya.

“Mempersiapkan penuntutan untuk menuntut balik yang menggugat itu karena ada beberapa dokumen yang diragukan keabsahannya dan itu digunakan ke beberapa aset pemerintah yang dia gugat baik yang dimiliki pemerintah provinsi, BUMN dan pemerintah daerah,” jelas Amson kepada Indonesia.com, Sabtu (13/11).

Ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain, seperti Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Jalan Latimojong, lahan PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.

“Banyak dia gugat, dia gugat Unhas punya, PLN punya. Makanya itu kami akan tuntut balik itu yang menggugat,” katanya.

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang.

“Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi. Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum, ya akan kami tangani,” kata mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat. Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen berlindung di balik institusi.

Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, kata Yudhiawan oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari pemprov, kepolisian kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” ungkapnya.

KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan, yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan.

“Pengamanan aset bekerja sama dengan institusi lain seperti pemda, pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

Permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah sebut Yudhiawan adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Berdasarkan catatan dimiliki KPK, total aset 25 pemda di Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah. Akan tetapi, hanya 12.457 bidang atau 11.39 persen yang memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya kata Yudhiawan sebanyak 97.608 bidan belum memiliki sertifikat.

(mir/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *