Pemuda Medan Jadi Tersangka usai Bunuh Begal yang Ingin Rampas Motor



Makassar, Indonesia —

Seorang warga Medan, D (21) ditetapkan sebagai tersangka karena menikam seorang pria diduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya. Pemuda yang tinggal di Jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu itupun menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal.

D yang didampingi orang tua dan kuasa hukumnya mengaku peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/12) dini hari di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal. Saat itu ia pulang ke rumah, tiba-tiba iadidatangi empat orang pria berboncengan motor yang diduga begal.

“Malam itu saya pulang dari tempat teman. Memang saya sempat berhenti di pinggir jalan untuk mengangkat telepon. Kemudian saya dicegat empat orang membawa bambu,” ucap D, Selasa (28/12)

Saat itulah para terduga pelaku mencoba merampas ponsel dan motornya. D melawan untuk mempertahankan harta bendanya. Dia diserang oleh keempat orang itu. Kemudian tiga orang kabur, sedangkan satu orang lainnya bernama Reza terlibat duel dengannya. Akhirnya Reza tewas di tangannya dengan luka tikaman.

“Saya juga sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala saya menggunakan bambu yang dibawa oleh keempat orang itu, hingga helm yang saya pakai terlepas. Saya memang bawa senjata tajam karena pulang malam. Karena saya pernah diikuti pas pulang malam. Tapi saya sungguh tidak ada niatan membunuh. Saya hanya berusaha membela diri,” ucapnya.

D meminta maaf kepada keluarga dari Reza. D mengaku tak berniat sedikit pun menghabisi nyawa Reza. D berharap aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil.

“Saya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut. Saat itu, saya hanya seorang korban pembegalan yang mencoba untuk mempertahan harta benda milik saya dan mencoba membela diri lantaran jiwa saya merasa terancam, sehingga akhirnya peristiwa tersebut pun terjadi,” ungkap Dedi menangis.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengungkapkan D telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 3, Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

“Soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya, kita hargai itu. Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Adik ini (Dedi) harus tetap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

Dia mengaku polisi tetap terbuka untuk penyelesaian perkara secara restorative justice. Apalagi tersangka sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Untuk tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” bebernya.

(fnr/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *