Penampakan Ronald Tannur Botak Plontos Usai Dijebloskan ke Tahanan



Surabaya, Indonesia

Gregorius Ronald Tannur (32) terpidana pembunuhan dan penganiayaan memiliki penampilan baru setelah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Ronald dijebloskan ke Rutan Medaeng, sejak Minggu (27/10) kemarin. Setelah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun.

Pada foto dipublikasikan Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, tampak rambut Ronald telah dicukur botak plontos. Ia mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu sambil mengurus berkas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Rutan (Karutan) Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Tomi menyebut, pihaknya tidak akan memberikan perlakukan khusus terhadap anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu..

“Insya Allah tidak ada [perlakuan khusus]. Kami sangat siap berkomitmen kalau perlakuannya sama saja,” kata Tomi kepada wartawan, Senin (28/10).

Tomi mengungkapkan, sejauh ini Ronald juga bersikap kooperatif dengan mau dicukur botak plontos, sebagai bagian dalam tahapan pembinaan.

“Seperti dilihat dia kooperatif mau ikut kegiatan pembinaan. Makanya kita kasih pilihan apakah mau dicukur pendek atau botak, ternyata di siap mau dicukur botak. Artinya siap ikut proses ke depan entah pembinaan atau pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Penangkapan itu dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan bobus bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).




Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) telah ditangkap Minggu (27/10)Ronald Tannur berkepala plontos usai ditangkap aparat. Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Di sisi lain, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim di tingkat kasasi.

Menurut rencana, Lisa akan memberikan suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof.

Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.

(frd/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *