Penampakan Uang Rp11,8 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO



Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korupsi di Wilmar Group.

Uang tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *