Pencabulan Santri Tangerang, Ustaz Jadi Tersangka Meski Tak Ditahan



Jakarta, Indonesia —

Ustaz berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tangerang. Namun, ia tak ditahan.

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun S belum ditahan. Kata Abdul, Rabu (15/12) hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S selaku tersangka.

“Sementara hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan belum diadakan penahanan,” ucap Abdul.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan ini terjadi pada April lalu. Aksi bejat ini bermula saat dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun ikut pengajian yang diadakan oleh ustaz S.

Dalam kegiatan itu, ustaz S memberikan ilmu kebatinan dengan meminta korban untuk melakukan mandi kembang. Korban lantas diminta untuk memakai pakaian lengkap dan kemudian menyiram air kembang di seluruh tubuhnya.

Lalu, setelah ritual mandi kembang itu selesai, barulah ustaz S melakukan aksi bejadnya. Disebut, ustaz S meraba-raba tubuh korban.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Sebab, ustaz S sempat tidak mau mengakui perbuatannya.

(dis/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *