Pendeta Cabuli 6 Siswi SD di Medan Divonis 10 Tahun Penjara



Medan, Indonesia —

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak.

Pria yang juga menjabat Kepala SD (sekolah dasar) Galilea Hosana School, Medan itu terbukti mencabuli 6 siswi di sekolah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

Vonis 10 tahun bui terhadap pendeta pelaku pencabulan pada 6 siswi SD di Medan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.

“Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel,” papar Zufida membacakan putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban,” papar hakim.

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim PN Medan itu.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” tegasnya.

Ranto mengatakan, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya.

“Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang,” kata Ranto.

(fnr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *