Penetapan NI PPPK Guru 2021, Peserta Lengkapi Dokumen Mulai Hari Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat alur ketentuan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.
Menurut ketentuan teranyar tersebut, ada lima ketentuan dalam proses penetapan NI PPPK Guru 2021. Aris juga menegaskan kembali penetapan NI PPPK Guru 2021 diusulkan secara elektronik.
“Menyusul surat kami Nomor 14082/B-P.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dan dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK Guru (NI PPPK Guru) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Aris dalam surat tersebut, Senin (20/12).
Pertama, instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan dan sudah diteken secara elektronik oleh Kepala BKN, wajib mengumumkan kelulusan tersebut agar sesegera mungkin melakukan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.
Setelah pemberkasan NI PPPK Guru 2021 lengkap, segera menyampaikan kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah.
Seluruh berkas disampaikan secara elektronik (paperless) melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.
“Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital,” kata Aris.
Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai hari ini, Jumat (24/12) sampai 10 Januari mendatang.
“Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022-31 Januari 2022,” ucapnya.
Sementara berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru 2021 ditetapkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Dengan demikian, pengangkatan NI PPPK Guru 2021 baru akan berlaku paling cepat pada Februari 2022, bergantung pada usulan dokumen NI PPPK Guru yang disampaikan oleh Instansi ke BKN Pusat atau ke Kantor Regional BKN.
Sebelumnya pada seleksi PPPK Guru tahap pertama, sebanyak 173.329 honorer lulus seleksi. Peserta yang lulus dapat mengisi formasi dan mengusulkan NI PPPK Guru 2021. Sementara PPPK Guru tahap II baru saja diumumkan pada Selasa (21/12). Kemendikbudristek belum mengumumkan resmi berapa peserta yang lolos pada seleksi tahap kedua ini.
(mln/ain)