Pengacara Minta Ade Emon Dibebaskan di Kasus Bojongkoneng Sentul



Cibinong, Indonesia —

Kuasa hukum Ade Bebed alias Ade Emon meminta agar majelis hakim dapat mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam kasus penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Ade Emon yakni Alghiffari Aqsa meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan opsi pembebasan bagi kliennya tersebut. Ia tak menampik kliennya telah melakukan perusakan terhadap kantor Desa Bojong Koneng. Namun, peristiwa perusakan tersebut tidak dilakukan dengan secara sengaja ataupun direncanakan Emon.

Hal tersebut, kata dia, merupakan spontanitas warga yang kecewa karena pihak desa tidak turun tangan untuk menghentikan penggusuran yang saat itu sedang dilakukan oleh Sentul City.

“Ini yang perlu diketahui, masalah utamanya soal penggusuran dan perampasan lahan oleh Sentul City. Ini hanya masalah turunannya,” ujarnya seusai persidangan kepada wartawan, Selasa (28/12).

Selain itu, kliennya juga telah sepakat untuk berdamai dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya. Proses itu menurutnya juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat.

“Namun Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan dalam prosesnya,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya, Alghiffari menilai, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga terlalu berlebihan. Dalam hal kerugian negara misalnya, Emon didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta.

Padahal, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya hanya sebesar Rp1,6 juta saja. Selain itu, Emon juga telah memenuhi ganti rugi tersebut kepada pihak desa.

“Kenapa kemudian orang yang membela hak warga ataupun hak atas tanah dipidanakan. Padahal hanya insiden kecil menurut kami, dan itu sudah diselesaikan. Seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan,” tutur Emon.

“Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ade Bebed alias Ade Emon, sebagai pelaku penghancuran dan perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja untuk menghancurkan, merusak, dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Jaksa menyebut perbuatan Emon telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta.

Atas perbuatannya tersebut, JPU kemudian menuntut Emon dengan dua dakwaan. Pertama, Emon disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Ade juga diancam pidana menggunakan Pasal 406 Ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca halaman selanjutnya.


Dugaan Kriminalisasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *