Pengacara Sebut Richard Lee Ditahan Terkait Pelimpahan Berkas



Jakarta, Indonesia —

Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut kliennya ditahan dalam rangka proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Richard ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (27/12) kemarin atas kasus akses data secara ilegal.

“Bukan ditahan, ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas, jadi kejaksaan untuk P21 tahap 2. Nah itu memang prosedurnya seperti itu,” kata Razman saat dihubungi, Selasa (28/12).

Razman menyebut Richard dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya untuk sementara waktu. Apalagi, Richard selama ini juga tinggal di Palembang, sehingga maka kliennya dititipkan lebih dulu untuk memudahkan proses hukum.

“Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja,” tutur Razman.

Razman menuturkan bahwa pihaknya juga bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Richard.

“Nanti dibuat penangguhan penahanan, paling dua hari tiga hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee resmi ditahan sejak Senin (27/12) terkait kasus akses data secara ilegal.

“Iya mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (27/12).

Diketahui, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Kala itu, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus yang menjerat Richard ini tak lepas dari perseteruannya dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya Kompol Rovan Richard menyebut bahwa Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Kata Rovan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.

Tak hanya itu, diungkapkan Rovan, dari hasil penyelidikan diduga ahli kecantikan tersebut juga turut menghapus beberapa bukti.

(dis/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *