Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Mark Sungkar Jadi 2,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi dana triatlon, Mark Sungkar, dari semula 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Hakim tingkat banding meminta Mark ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs direktori putusan MA, Kamis (9/12).
Perkara nomor: 35/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R. Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Desember 2021.
Hakim tingkat banding menilai Mark terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dakwaan subsidair.
Ayah dari aktris Shireen Sungkar itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
Majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Majelis juga berpendapat penahanan kota dikhawatirkan dapat membuat Mark kemungkinan melarikan diri dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan.
Untuk itu, status penahanannya diubah menjadi penahanan Rutan.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ucap hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama. Saat itu, Mark dihukum dengan 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat itu Mark diminta menjadi tahanan kota.
(ryn/wis)