Penggugat Prabowo Rp501 Miliar Dipolisikan Terkait Pelanggaran Prokes



Semarang, Indonesia —

Penggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Setiyadji Setyawidjaja kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan pemalsuan dokumen.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro bersama Tim Advokasi DPP Gerindra melaporkan kader Gerindra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Senin (6/12) pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan pihak Gerindra mendapati adanya pelanggaran prokes yang dilakukan Setiyadji di mana dirinya yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes Rumah Sakit PHC Surabaya. Setiyadi saat itu justru melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.

Kecurigaan Gerindra ini sendiri muncul dari tidak datangnya Setiyadji atas undangan Dewan Kehormatan DPP pada 25 Juni 2021.

“Ini sudah kita deteksi lama. Curiganya, dipanggil tanggal 25 Juni oleh Dewan Kehormatan DPP tidak datang, dengan ijin sedang isoman kena covid. Dia menyertakan bukti hasil tes PCR dan antigen pada 16 dan 18 Juni. Tapi saat kita kroscek, yang bersangkutan malah kunker ke beberapa daerah di Jawa Timur. Ini membahayakan,” ungkap Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/12).

Polda Jawa Tengah yang menerima laporan pihak Gerindra langsung menindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan berkas dan foto-foto yang dijadikan sebagai barang bukti.

“Lagi didalami, diperiksa berkas dan foto yang kita bawa sebagai barang bukti. Ini bentuk tanggung jawab Gerindra mendukung Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan covid. Kader pun kita tindak bahkan bawa proses hukum bila langgar prokes”, tambah Sriyanto.

Seperti diketahui, kader yang juga anggota DPRD Kabupaten Blora Partai Gerindra Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan dirinya dari partai. Dalam gugatannya, Setiyadji menuntut ganti rugi kepada Prabowo uang sebesar Rp501 miliar.

Terkait pelaporan atas dirinya ke Polda Jateng, Indonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Setiyadji.

(dmr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *