Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh 4 Desember Berbuntut Panjang



Banda Aceh, Indonesia —

Komite Peralihan Aceh (KPA) atau organisasi yang mewadahi mantan eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menolak pernyataan Polda Aceh yang menyebut pengibaran bendera Bulan Bintang merupakan tindakan makar.

Bendera Bulan Bintang yang pernah dipakai sebagai lambang GAM, dikibarkan seorang eks petinggi GAM pada 4 Desember 2021 bertepatan dengan Milad GAM. Kasus itu langsung diproses Polda Aceh.

UKPA meminta Kapolda Aceh untuk menghentikan kasus penyelidikan yang melibatkan eks petinggi GAM itu. Jubir KPA, Azhari Cage mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan eks Panglima GAM Muzakkir Manaf terkait persoalan itu. Hasilnya mereka menolak jika mengibarkan bendera Bulan Bintang disebut makar.

“Dari hasil keputusan rapat tersebut perlu saya tegaskan bahwa kita menolak disebut makar kepada rekan-rekan mengibarkan bendera pada 4 Desember kemarin,” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (29/12).

Azhari bilang bendera Bulan Bintang jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan di dalam poin 1.1.5 dalam UU Pemerintah Aceh. Hingga saat ini, kata dia, bendera tersebut masih sah secara hukum dan punya qanun yang telah disahkan pada 2013 lalu.

Hanya saja bendera itu masih berpolemik di tingkat pusat. Menurut Azhari tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan bendera tersebut ilegal.

“Tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda menyatakan bendera bintang bulan itu merupakan makar. Jadi kita dalam rapat keputusan yang dipimpin Panglima Komando Pusat Mualem bahwa kita menolak disebut makar tentang bendera itu,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta Kapolda Aceh menghentikan kasus penyelidikan yang melibatkan seorang petinggi GAM karena mengibarkan bendera Bulan Bintang pada 4 Desember 2021 dalam rangka Milad GAM.

“Kita minta kapolda untuk hentikan kasus ini. Karena ini benar-benar tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Azhari Cagee.

Sebelumnya, Polda Aceh sedang menyelidiki ada tidaknya unsur makar dalam pengibaran bendera Bulan Bintang. Kasus yang menjerat Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni itu kini ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.

“Masih penyelidikan, apakah niat dan motif yang bersangkutan sejalan dengan Pasal 106 KUHP tentang makar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardi, Sabtu (18/12).

Polda Aceh sebelumnya telah meminta agar bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan dan mencoba menghentikan kegiatan saat itu. Namun, katanya, imbauan itu tidak dituruti massa. Bendera Bulan Bintang justru dikibarkan saat 4 Desember.

Pertemuan Khusus

Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengadakan pertemuan khusus dengan pimpinan DPR Aceh untuk membahas persoalan bendera Bulan Bintang yang masih berpolemik saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Aceh saat menanggapi interupsi seorang anggota DPR Aceh yang meminta agar persoalan bendera itu dibahas dalam rapat paripurna.

“Kita sudah sepakat dengan pimpinan DPRA untuk membicarakan ini secara khusus, dan memanggil pihak-pihak terkait,” kata Nova, Rabu (29/12).

(dra/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *