Penguatan Operasi Teritorial TNI di Papua Jadi Ujung Tombak



Jakarta, Indonesia —

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim hingga Babinsa di Papua akan diperkuat untuk menjalankan fungsi pendekatan kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP).

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (15/12).

“Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” kata Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterbitkan Setwapres pada Kamis (16/12).

Ma’ruf menegaskan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat terus dilakukan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa pendekatan peningkatan kesejahteraan di Papua harus mengedepankan unsur kemanusiaan.

Karenanya, Ma’ruf menekankan agar seluruh pihak terkait dapat lebih mendekatkan diri juga beradaptasi dengan kondisi. Baik kondisi alam dan masyarakat di Papua dan Papua Barat agar program kerja pembangunan kesejahteraan dapat terlaksana dengan baik.

“Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis ini benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehingga program kerja pembangunan kesejahteraan itu bisa segera diselesaikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ma’ruf turut menekankan bahwa pelaksana program peningkatan kesejahteraan di Papua tidak seluruhnya berasal dari pemerintah pusat. Namun tetap melibatkan otoritas setempat yang sudah memahami seluk beluk daerahnya.

Karena itu, ia meminta kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat harus terus dijalankan.

“Saya minta supaya tidak ada penundaan lagi upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,” kata dia.

Terkait landasan hukum, Ma’ruf menilai pemerintah telah menerbitkan pelbagai dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan ini.

Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ke depan, Ma’ruf mengimbau agar implementasi kebijakan itu dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.

“Dilakukan secara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukkan hasilnya,” kata dia.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *