Penjaga Lahan Dibakar Hidup-hidup karena Diyakini Berkekuatan Gaib



Medan, Indonesia —

Delapan orang yang merupakan satu keluarga disebut membakar seorang penjaga lahan, Darwin Sitepu, hidup-hidup, yang dianggap punya kekuatan gaib, terkait kasus sengketa tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Insiden ini terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, 2 Desember.

“Tersangka yang ditangkap ada delapan orang dan satu keluarga. Mereka percaya korban punya kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, makanya dibakar. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Tatan menyebut kasus ini berawal dari saling klaim lahan. Para pelaku mengaku tanah itu merupakan warisan keluarga. Sementara korban Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Langkat, dipekerjakan oleh pihak lain yang mengklaim lahan atas dasar Surat Keputusan Camat.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, kata Tatan, lahan tersebut ternyata merupakan hutan produksi terbatas (HPT) dan bukan milik kedua belah pihak.

“Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka. Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” terang Tatan.

Saat itu, korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut. Para tersangka lantas merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Delapan tersangka itu, yakni, pertama, PS (55), berperan mengusir korban; kedua, ISS (42) berperan memukul punggung korban menggunakan senapan angin.

Ketiga, FS (37) berperan menyampaikan kepada korban bahwa lahan tersebut miliknya; keempat, LS alias UK (26) berperan menyiram korban dengan bensin dari ember dan memukuli korban dengan kayu; kelima, ABS (33) berperan menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Keenam, SS (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban serta membakar pondok. Ketujuh, EAS (33) berperan melempar batu dan meneriaki ‘bakar’; Terakhir, MAS (39) berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

“Korban bersama empat temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka. Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga korban disiram pakai bensin dalam keadaan hidup-hidup. Bahkan saat masih terbakar, korban dipukul pakai batu besar dan ditembak,” paparnya

Tatan menambahkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(fnr/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *