Penjelasan Ahli soal Putusan MK UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat
Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (inkonstitusional), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Agar menjadi konstitusional, syaratnya adalah UU Cipta Kerja harus mendapat perbaikan dalam tempo 2 tahun, atau dinyatakan inkonstitusional permanen.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jakarta, Kamis (25/11).
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru turunan dari UU Ciptaker.
Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitusional) sebagai jalan tengah. Pasalnya, kata dia, dalam putusan itu ada 4 dari 9 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Bila dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti ‘jalan tengah’,” ujar Bivitri kepada Indonesia.com, Kamis (25/11).
Empat hakim yang berpendapat berbeda itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh.
Namun, menurut Bivitri, jalan tengah yang dimaksud itu ternyata menimbulkan kebingungan. Ia mengatakan putusan itu menyatakan proses legislasi UU Ciptaker adalah inkonstitusional. Artinya, sambung Bivitri, sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional seperti aturan pelaksana juga inkonstitusional sehingga tidak bisa berlaku.
“Tetapi, putusan ini membedakan antara proses dan hasil sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,” imbuhnya.
Menurut Bivitri uji formil yang diajukan pemohon ini memang layak untuk diterima MK–uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah peradilan konstitusi Indonesia.
“Tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini, karena memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan,” katanya.
Tapi, sambungnya, akhirnya jalan tengah lah yang dipilih MK. Bivitri menilai itu terjadi karena rekam jejak MK yang selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum.
“Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun,” katanya.
Persoalan dari Putusan MK
Koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), Lodji Nurhadi, menilai putusan MK terhadap UU Ciptaker cenderung bersayap dan kental nuansa politik. Dalam hal ini ia mempersoalkan ketidakjelasan pengertian inkonstitusional bersyarat.
“Pengertian konstitusional dan inkonstitusional harusnya punya batas yang jelas, enggak remang-remang. Hal tersebut tentu tidak akan baik bagi masa depan law enforcement itu sendiri. Ini bisa jadi preseden,” ucap Lodji.
Sementara itu Bivitri mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi, karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Bila tidak ada putusan ini, katanya, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.
Meskipun demikian, Bivitri menyatakan putusan MK ini bukanlah ini bukan sebuah ‘kemenangan’ bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi.
“Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP) dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini. Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, uji materiil atas UU Ciptaker yang masih berlangsung tetap harus dipantau untuk melihat norma-norma yang mungkin dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK sehingga juga akan menyumbang pada pembahasan selama 2 tahun ini.
Selain itu, dirinya menyatakan DPR dan pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi dalam memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan pengadilan konstitusi itu. Sehingga, sambungnya, semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini.
“Kita semua harus mengawasi apakah pemerintah benar-benar (i) menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan (ii) tidak menerbitkan peraturan pelaksana “baru” yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” kata Bivitri.
Baca halaman selanjutnya soal perbaikan walau satu kata…
Dugaan UU Cipta Kerja Bisa Berlaku meski Hanya Diperbaiki Satu Kata