Penjual Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya Cuma Didenda Rp300 Ribu




Surabaya, Indonesia

Gerai penjual es krim mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, disebut hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) serta denda Rp300 ribu.

Hal itu diungkap anggota Komisi D DPRD Jatim, Imam Safi’i. Ia mendapatkan informasi bahwa berkas perkara penjualan es krim alkohol sudah dikirim ke pengadilan.

“Satpol PP menyegel dan menjerat pelanggar dengan Perda, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan,” kata Imam, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam pun mengaku kaget, karena menurut berkas yang ia terima, pemilik gerai es krim itu hanya dikenai tipiring dan denda Rp300 ribu.





“Kami kaget, ternyata berkasnya sudah dikirim ke pengadilan, yaitu di sidang tipiring. Kami kaget ternyata pengadilan cuma memutuskan denda Rp300 ribu,” ucapnya.

Seharusnya, kata Imam, penjual es krim beralkohol itu bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat, misalnya denda sebesar Rp50 juta atau tiga bulan kurungan.

“Kami berharap ke depan pengadilan, hakim di pengadilan, sebelum memutuskan itu betul-betul melihat esensi bahayanya es krim beralkohol ini kalau dimakan anak-anak,” ujarnya.

Dia juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjerat pengusaha gerai es krim itu dengan aturan lain agar ada efek jera.

“Kalau disidang cuma Rp300 ribu itu kok kesannya tidak membuat jera,” ucapnya.

Berita es krim yang diduga mengandung minuman keras di sebuah mal wilayah Surabaya Barat sempat viral di media sosial.

Es krim itu dinyatakan positif berkadar alkohol 3,35 persen. Temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser, Sabtu (19/4).

(frd/pta)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *