Penyelidikan Kasus Munir Rampung Sebelum Maret 2022



Jakarta, Indonesia —

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAMĀ Munir Said Thalib ditargetkan rampung sebelum Maret 2022.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus pembunuhan Munir, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengklaim akan mengupayakan proses yang cepat. Sebab, timnya diberi waktu sampai Maret 2022.

“Paling lama sampai Maret. Lebih cepat lebih baik,” kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12).

Beka menjelaskan, penyelidikan yang akan timnya jalankan mengacu pada Undang Undang Nomor 39 tentang HAM. Ia menyebut sampai saat ini, pihaknya masih memetakan saksi-saksi dan pihakt terkait yang dapat memperkuat argumentasi bukti bukti yang sudah ada.

Argumentasi yang dimaksud oleh Beka adalah argumentasi-argumentasi yang telah dikumpulkan oleh Tim Pengkajian. Tim itu diketuai oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

“Ini kan proses lanjutan hanya tinggal memperkuat argumentasi argumentasi yang ada. Sampai saat ini masih mengidentifikasi kira kira siapa yang akan dimintai keterangan, bukti bukti sehingga untuk memperkuat itu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tim penyidikan dan pemantauan yang diketuai olehnya tidak bisa menentukan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebab, penentuan itu dikeluarkan oleh Tim penyelidikan ad hoc yang mengacu pada UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Beka menyebut, untuk ke arah itu, pihaknya harus mengumpulkan dan mempunyai argumen yang kuat bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir. Sehingga, semua komisoner Komnas HAM bersepakat penyelidikan bisa mengacu pada UU 26/2000.

“Ini kan 3 tim nya harus meyakinkan anggota lain Komnas HAM untuk kemudian bisa dilakukan dengan mekanisme UU 26/2000 untuk masuk ke dalam proses penyelidikan pro justitia untuk disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik penyelidikan kasus Munir akan dimulai pada Januari 2022. Ia mengklaim akan mendorong agar proses penyelidikan tak lebih dari enam bulan.

“Awal Januari. Jadi bukan Hari HAM, Festival HAM. Kemarin ditanyai [Beka], katanya awal Januari mulai bekerja. Mudah mudahan enggak lambat,” kata Taufan di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12).

“Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini masuk pelanggaran ham berat atau bukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu dilakukan juga untuk mencegah kedaluwarsa alias daluwarsa penuntutan secara pidana.

Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

(yla/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *