Penyidik Teliti Laporan Shani JKT48 soal Pencemaran Nama Baik



Jakarta, Indonesia —

Polisi masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh member JKT48 Shani Indra Natio terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Diketahui, Shani melaporkan pemilik akun Twitter ke Polda Metro Jaya buntut tudingan terlibat dalam skandal seks.

“Laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11).

Yusri belum menjelaskan secara rinci ihwal laporan yang dilayangkan oleh Shani itu. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Laporan masih diteliti oleh penyidik, nanti kita tunggu update-nya,” ucap Yusri.

Sebagai informasi, laporan ini bermula dari tudingan terhadap Shani JKT48 terlibat skandal seks dengan manajemen grup tersebut yang disampaikan oleh akun bernama @kazeo_77 pada Kamis (11/11).

Akun tersebut menuding bahwa Shani ‘membayar’ manajemen untuk bisa terus mendapatkan porsi panggung dan tampil di posisi tengah formasi JKT48.

Tudingan tak berdasar tersebut menimbulkan protes dari penggemar yang lain. Mereka pun melaporkan hal itu kepada pihak manajemen JKT48.

Kemudian pada Sabtu (13/11), pihak manajemen JKT48 memberikan peringatan langsung melalui pesan pribadi (DM) pada akun @kazeo_777. Pihak manajemen meminta agar cuitan itu dihapus dan melakukan permintaan maaf secara terbuka, serta membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada permintaan maaf dari akun anonim tersebut. Alhasil, Shani dan manajemen JKT48 kemudian melaporkan akun itu ke Polda Metro Jaya.

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *