Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Divonis Seumur Hidup



Jakarta, Indonesia —

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus terorisme yang disebut sebagai pakar pembuat bom dan murid teroris Dr Azhari, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan vonis ini dijatuhkan dalam sidang khusus kasus terorisme di PN Jaktim yang digelar pada Rabu (8/12).

Dalam Keterangannya, Alex juga menjelaskan bahwa putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik Lawanga divonis seumur hidup.

“Tuntutan seumur hidup, vonis seumur hidup,” kata Alex dalam keterangan resmi yang Indonesia.com terima, Rabu (8/12).

Alex mengatakan Upik Lawanga ditahan di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Sebagai informasi, Upik Lawanga ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dalam operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020.

“Saya bisa memastikan, iya jadi tanggal 23 dan 25 memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).

Diketahui, Upik Lawanga diduga menjadi salah satu teroris yang merakit bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009.

Upik disebut-sebut sebagai murid Dr Azhari yang telah tewas. Upik juga terlibat dalam kasus Bom Bali I yang menewaskan ratusan orang dan Bom Bali II.

Upik juga terlibat dalam kasus bom Solo dan Cirebon serta kasus pembunuhan pendeta. Nama Upik masuk daftar buronan teroris Polri yang dirilis 2011 lalu.

(iam/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *