Periksa 2 Pejabat Muba, KPK Telisik Pengaturan Proyek oleh Dodi Alex



Jakarta, Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perintah Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin terkait pengaturan proyek berikut penentuan komitmen fee.

Pendalaman materi tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap staf ahli Dodi, Badruzzaman dan Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Irfan, Selasa (30/11).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex) untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran commitment fee-nya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12).

Terkait fee proyek, penyidik KPK sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah pihak. Seperti Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air, Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra.

Kemudian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; Honorer, Septian Aditya; dan pihak swasta, Yuswanto.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik juga tengah mendalami uang Rp1,5 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut diperuntukkan sebagai fee lawyer Soesilo Aribowo yang merupakan pengacara dari Alex Noerdin– ayah kandung Dodi– yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.

(ryn/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *